Zakat merupakan kewajiban umat islam untuk mensucikan hartanya. Tapi massih banyak orang yang tidak berzakat, salah satunya karena faktor ketidak-tahuan. Mungkin kita belum bisa memenuhinya 100%, tapi ga da salahnya belajar sedikit demi sedikit. Zakat tidak mengurangi harta kita, dengan berzakat justru kita akan mendapat tambahan rezeki yang tidak pernah kita duga. Nggak ada kok orang yang tiba2 jatuh miskin karena berzakat..hehe...paling tidak setahu saya sih gitu..
Monggo....
“Ambilah zakat dari sebagian hartanya, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…….”
( QS. At-Taubah: 103)
Zakat Profesi/ Pendapatan
Ketentuan
1. Mencapai Nishab 520 Kg (makanan pokok)
2. Besar Zakat 2,5 %
3. Perhitungan zakat propesi:
a. Menghitung dari pendapatan kotor (brutto)
Pendapatan total x 2,5%
b. Menghitung dari pendapatan bersih netto)
Pendapatan total x pengeluaran perbulan x 2,5%
Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (pangan, sandang, papan).
Menurut Yusuf Qordhowi (Fiqh Zakat), samgat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kotor (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Contoh perhitungan :
Nishab: 520 Kg beras, jika asumsi harga beras Rp. 3000/Kg,
Jumlah Pendapatan perbulan Rp. 2.000.000,-
Zakat atas pendapatan (karena telah mencapai nishab)
2,5 % x Rp. 2.000.000,- = Rp. 50.000,-perbulan
Zakat simpanan (tabungan /deposito)
Ketentuan :
1. Mencapai nishab, setara dengan 85 gram emas
2. Mencapai haul
3. Besar Zakat
4. Cara menghitung zakat tabungan / deposito
(Saldo Akhir-Bagi Hasil/ Bunga)x 2,5%
Zakat Emas
Ketentuan :
1. Mencapai Haul
2. Mencapai nishab,85 gram emas murni
3. Besar zakat 2,5%
4. Perhitungan zakat emas
a. Cara hitung jika emas tidak dipakai atau yang dipakainya hanya setahun sekali :
Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%.
b. Cara hitung emas dipakai : Emas yang dimiliki emas yang dipakai x harga emas
X 2,5%
Zakat Hadiah / kuis berhadiah
Ketentuan :
1. Hadiah/Kuis yang tidak mengandung unsur judi
2. Karena di identikan dengan harta temuan (rikaz) maka besar zakat 20 %
Zakat Perdagangan
Ketentuan :
1. Telah mencapai haul
2. Mencapai nishab 85 gram emas
3. Besar Zakat 2,5%
4. Perhitungan zakat Perdagangan
[(modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan)-(hutang –
kerugian)] x 2,5%
Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah zakat yang dikeluarkan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Misalnya ; rumah, gedung atau kendaran yang direntalkan.
Ketentuan :
1. Zakat inventasi adalah penghasilan dari hasil yang di investasikan, tidak termasuk modal.
2. Mencapai nishab setara dengan 85grm emas murni atau 520 Kg makanan pokok.
3. Besar zakat 5% jika belum biaya oprasional (bruto).
4. Besar zakat 10% jika dihitung dfari netto.
Zakat Pertanian
Ketentuan:
1. Mencapai nishab 520 Kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum.
3. Besar zakat jika diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, zakatnya 10%.
4. Jika di airi dengan cara disiram atau irigasi maka zakatnya 5%.
Zakat ternak
Ketentuan:
(1) Sampai Haul (2) Mencapai nishab (3) Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat terbuka (4) Tidak diperkerjakan (5) Tidak boleh memberikan ternak yang cacat, tua, dan ompong (6) Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak.
Zakat Fitrah
Ketentuan:
1. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5Kg (makanan pokok/beras)
2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah : semua muslim
3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah: boleh diberikan awal Bulan Ramadhan tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang ahalat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
Fidyah
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (Udzur) yang dibolehkan secara syar’i (sakit, sudah sepuh). Pembayaran Fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan sehari-hari.*
0 komentar:
Post a Comment